Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan untuk membentuk TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris; d. pegawai lain yang ditunjuk dari unit kerja yang membidangi pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang terkait lainnya sebagai anggota; dan e. sekretariat. (3) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda