Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan untuk membentuk TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. pegawai lain yang ditunjuk dari unit kerja yang membidangi pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang terkait lainnya sebagai anggota; dan
e. sekretariat.
(3) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
