Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kerugian Negara diperoleh berdasarkan informasi hasil pengawasan internal pemerintah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b dan Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela selama proses pengawasan, Bendahara harus membuat dan menandatangani SKM di hadapan aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian.
(2) Aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian menyampaikan SKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada TPKN untuk diproses Kerugian Negaranya.
(3) Ketentuan mengenai format SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
