Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setelah Kerugian Negara diketahui.
(2) Menteri menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penyampaian surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima dari Kerugian Negara diketahui sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. membentuk TPKN; dan
c. penugasan kepada TPKN untuk melakukan verifikasi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan Kerugian Negara dari Kepala Kantor/Satuan Kerja.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi paling sedikit dengan berita acara pemeriksaan kas dan/atau barang.
(4) Ketentuan mengenai format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
