Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setelah Kerugian Negara diketahui. (2) Menteri menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. penyampaian surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima dari Kerugian Negara diketahui sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. membentuk TPKN; dan c. penugasan kepada TPKN untuk melakukan verifikasi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan Kerugian Negara dari Kepala Kantor/Satuan Kerja. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi paling sedikit dengan berita acara pemeriksaan kas dan/atau barang. (4) Ketentuan mengenai format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda