Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Surat Keputusan Pencatatan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal: a. Bendahara melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memiliki keluarga; atau b. Bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya, Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Pencatatan. (2) TPKN mencatat Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar Kerugian Negara.
Koreksi Anda