Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti Kerugian Negara dilakukan oleh pihak lain, pelaksanaan penggantian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
