Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Bendahara untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi kedaluwarsa apabila dalam jangka waktu:
a. 5 (lima) tahun terhitung sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. 8 (delapan) tahun terhitung sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti Kerugian Negara.
(2) Penuntutan ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan:
a. pemanggilan permintaan keterangan secara tertulis;
b. penandatanganan berita acara pemeriksaan;
c. penandatanganan SKTJM; dan/atau
d. tindakan lain yang menunjukan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak, dari Bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara atau sejak Bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang mengenai Kerugian Negara.
Koreksi Anda
