Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Terhadap Kerugian Negara atas tanggung jawab Bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
