Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari hasil:
a. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
b. pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian;
c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; dan/atau
d. perhitungan ex-officio.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti Kerugian Negara.
Koreksi Anda
