Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari hasil: a. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian; c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; dan/atau d. perhitungan ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti Kerugian Negara.
Koreksi Anda