Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.
3. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya
4. Pengelola Pasar adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Pasar.
5. Juru Ukur, Takar, dan Timbang yang selanjutnya disebut Juru Timbang adalah petugas yang memiliki tugas mengamati, memeriksa, dan memastikan UTTP di pasar berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pos Ukur Ulang adalah sarana atau tempat untuk melaksanakan pengukuran, penakaran, penimbangan ulang terhadap barang-barang yang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota.
8. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.