Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean INDONESIA.
2. Sarang burung walet adalah produk yang berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.) yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anaknya serta memerlukan proses lebih lanjut sebelum di konsumsi.
3. Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet, yang selanjutnya disingkat ET-SBW adalah perusahaan perorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha ekspor sarang burung walet.
4. Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet adalah Tim yang melakukan verifikasi dan monitoring kebijakan ekspor sarang burung walet yang anggotanya terdiri dari wakil instansi dan lembaga terkait.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.