Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 505) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 557), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/atau persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d.
Koreksi Anda