Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Teks Saat Ini
Sisa jumlah Barang yang tidak terealisasikan ekspornya dalam persetujuan Ekspor yang terbit berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 505) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 557) yang persetujuan ekspornya telah direalisasikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dilakukan klaim kembali paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, guna menjadi Hak Ekspor yang dapat digunakan untuk penerbitan persetujuan Ekspor berikutnya.
Koreksi Anda
