Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 505) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 557), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan. (2) Ketentuan mengenai perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan perubahan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16. (3) Dalam hal perubahan Perizinan berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk komoditas RBDPO program minyak goreng curah rakyat atau UCO program minyak goreng curah rakyat, perubahan dilakukan dengan: a. pembatalan persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO yang telah diterbitkan; dan b. penerbitan persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR yang baru atau persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR yang baru. (4) Untuk dapat melakukan pembatalan persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Eksportir harus mengajukan permohonan pembatalan secara manual kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (6) Setelah dilakukan pembatalan persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Eksportir harus mengajukan permohonan penerbitan persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR atau persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (7) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan penerbitan persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR dan persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengajuan permohonan penerbitan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Koreksi Anda