Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. (2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (3) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang telah terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan permohonan surat keterangan berikutnya selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diaktifkan kembali dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sepanjang surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) masih berlaku. (5) penangguhan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (6) Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realiasasi Ekspor. (7) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan dalam hal terdapat rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (8) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan dalam hal: a. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen surat keterangan; b. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan; dan/atau c. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda