Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang telah memiliki persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 13 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3) Dalam hal Eksportir telah melakukan Ekspor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Eksportir tidak perlu menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit meliputi:
a. jenis/uraian Barang;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. nilai Barang;
e. pelabuhan muat Ekspor;
f. negara tujuan; dan
g. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor Barang.
Koreksi Anda
