Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak
memerlukan cap dan tanda tangan basah.
(2) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data atau keterangan paling sedikit meliputi:
a. identitas Eksportir;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis/uraian Barang;
d. jumlah Barang dan satuan Barang; dan
e. negara tujuan.
(4) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat elemen data atau keterangan paling sedikit meliputi:
a. nama perusahaan; dan
b. alamat perusahaan.
(5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang.
(6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang.
(8) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara surat keterangan dengan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor paling sedikit meliputi:
a. pos tarif/harmonized system;
b. jumlah Barang dan satuan Barang; dan
c. negara tujuan.
(9) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
(10) Atas pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan:
a. bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar; dan
b. tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Koreksi Anda
