Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan neraca komoditas. (2) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai neraca komoditas.
Koreksi Anda