Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan Ekspor memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit meliputi: a. NIB dan identitas Eksportir; b. pos tarif/harmonized system; c. jenis/uraian Barang; d. jumlah Barang dan satuan Barang; e. pelabuhan muat Ekspor; f. negara tujuan; g. tanggal berlaku; dan h. tanggal berakhir. (3) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit meliputi: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (4) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor paling sedikit meliputi: a. pos tarif/harmonized system; b. jumlah Barang dan satuan Barang; c. pelabuhan muat Ekspor; d. negara tujuan; e. tanggal berlaku; dan f. tanggal berakhir. (5) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (6) Masa berlaku persetujuan Ekspor Program Percepatan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda