Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), berdasarkan hasil validasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dan/atau pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) MGR, yang dilakukan oleh tim antarkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola minyak goreng rakyat.
(2) Persetujuan Ekspor memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit meliputi:
a. NIB dan identitas Eksportir;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis/uraian Barang;
d. jumlah Barang dan satuan Barang;
e. pelabuhan muat Ekspor;
f. negara tujuan;
g. tanggal berlaku; dan
h. tanggal berakhir.
(3) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit meliputi:
a. nama perusahaan; dan
b. alamat perusahaan.
(4) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(5) Dalam hal persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terealisasi seluruh ekspornya, jumlah Barang yang belum terealisasi ekspornya tidak dapat dikembalikan menjadi Hak Ekspor.
(6) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor paling sedikit meliputi:
a. pos tarif/harmonized system;
b. jumlah Barang dan satuan Barang;
c. pelabuhan muat Ekspor;
d. negara tujuan;
e. tanggal berlaku; dan
f. tanggal berakhir.
(7) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
Koreksi Anda
