Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir mengajukan permohonan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melalui SINSW dengan mengisi elemen data secara elektronik. (2) Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran: a. elemen data yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor dalam pengajuan permohonan persetujuan Ekspor; dan b. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan persetujuan Ekspor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan persetujuan Ekspor. (3) Apabila data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda