Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Teks Saat Ini
(1) Pemilik sisa jumlah Barang dalam persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 505) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 557) yang tidak terealisasikan untuk proses pabean dapat melakukan klaim kembali guna menjadi Hak Ekspor yang dapat digunakan untuk penerbitan:
a. persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a;
b. persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; dan/atau
c. persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf
d. (2) Pemilik sisa jumlah Barang dalam persetujuan Ekspor dapat mengajukan permohonan klaim kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SINSW, dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah persyaratan berupa:
a. persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah direalisasikan ekspornya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini;
b. pemberitahuan Ekspor Barang atas persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. surat pernyataan mandiri bermeterai terkait sisa jumlah Barang dalam persetujuan Ekspor yang diajukan permohonan klaim kembali.
(3) Pemilik sisa jumlah Barang dalam persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran:
a. data dan/atau informasi yang diisi oleh pemilik sisa jumlah Barang dalam persetujuan Ekspor dalam pengajuan permohonan klaim kembali;
b. dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan klaim kembali; dan
c. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan klaim kembali.
dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan klaim kembali.
(4) Apabila data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kementerian Perdagangan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi tim antarkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola program minyak goreng rakyat untuk MEMUTUSKAN klaim kembali.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menyampaikan hasil keputusan klaim kembali secara tertulis melalui media elektronik kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan persetujuan Ekspor dengan tembusan kepada pemilik sisa jumlah Barang dalam persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda
