Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada Hak Ekspor.
(2) Hak Ekspor yang digunakan sebagai dasar penerbitan:
a. persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a berasal dari Hak Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk masa transisi;
b. persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b berasal dari Hak Ekspor CPO untuk Program MGR;
c. persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d berasal dari Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR; dan
d. persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f berasal dari Hak Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk Program Percepatan.
(3) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dimiliki oleh Eksportir berdasarkan:
a. bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng ke distributor berdasarkan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang tercatat dalam aplikasi SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dimiliki oleh Eksportir berdasarkan:
a. Hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang didahului dengan kerja sama Produsen CPO dan Eksportir.
(5) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dimiliki oleh Eksportir berdasarkan:
a. Hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang didahului dengan kerja sama Produsen Minyak Goreng dan Eksportir.
(6) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dimiliki oleh Eksportir berdasarkan partisipasi dalam rangka Program Percepatan.
(7) Ketentuan dan penetapan Hak Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
