Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/
atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
4. Pelaku Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
5. Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara INDONESIA atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
6. Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik INDONESIA.
7. Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
8. Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana
milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
9. Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services) yang selanjutnya disingkat PSP adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima.
10. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
13. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
14. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
15. Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat SIUPMSE adalah Izin Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha PMSE.
16. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut SIUP3A bidang PMSE adalah Izin Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang PMSE.
17. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
18. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
19. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
20. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
21. Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui Komunikasi Elektronik yang dimuat dan disebarluaskan
kepada pihak tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.
22. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
23. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
24. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut KP3A bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
25. Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik INDONESIA atau Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA adalah surat keterangan mengenai data PPMSE luar negeri yang sekurang-kurangnya memuat nama perusahaan, tanggal pendirian, bentuk badan hukum, alamat kantor pusat dan kantor cabang serta bidang usaha yang diterbitkan oleh Atase Perdagangan Republik INDONESIA atau Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA di negara prinsipal.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
27. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal PDN adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
28. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal PKTN adalah Direktur Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.