Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean INDONESIA.
2. Tumbuhan Alam dan Satwa Liar adalah Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
3. Tumbuhan Alam yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
4. Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
5. Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
6. Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut SATS-LN adalah surat angkut dari Kementerian Kehutanan untuk Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
7. Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut SPE-TASL, adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG dan termasuk dalam daftar CITES.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
10. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.