Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan Anggota Kelompok Kerja ULP Kemendag diberhentikan oleh Kepala ULP Kemendag dengan ketentuan: a. tugasnya dinyatakan selesai oleh Pengguna Anggaran; dan/atau b. terdapat indikasi terjadinya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id