Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari: a. Kelompok Kerja Inspektorat Jenderal; b. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; d. Kelompok Kerja Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan; e. Kelompok Kerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; f. Kelompok Kerja Sekretariat Jenderal; g. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional; h. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; i. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (2) Setiap Kelompok Kerja Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Tim Pengadaan sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan. (3) Susunan keanggotaan masing-masing Kelompok Kerja berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang. (4) Kelompok Kerja ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: a. Menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan barang/jasa; b. Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); c. Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa untuk ditetapkan oleh PPK; d. Mengumumkan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Perdagangan dan papan pengumuman serta harian nasional bila dianggap perlu melalui Kepala ULP Kemendag; e. Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; f. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; g. MENETAPKAN dan melaporkan pemenang penyedia barang/jasa kepada Kepala ULP; h. Melakukan negosiasi harga; i. Melakukan koreksi aritmatika; j. Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id