Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Inspektorat Jenderal;
b. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
d. Kelompok Kerja Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan;
e. Kelompok Kerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
f. Kelompok Kerja Sekretariat Jenderal;
g. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional;
h. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
i. Kelompok Kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Setiap Kelompok Kerja Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Tim Pengadaan sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan.
(3) Susunan keanggotaan masing-masing Kelompok Kerja berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang.
(4) Kelompok Kerja ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
a. Menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan barang/jasa;
b. Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c. Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa untuk ditetapkan oleh PPK;
d. Mengumumkan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Perdagangan dan papan pengumuman serta harian nasional bila dianggap perlu melalui Kepala ULP Kemendag;
e. Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. MENETAPKAN dan melaporkan pemenang penyedia barang/jasa kepada Kepala ULP;
h. Melakukan negosiasi harga;
i. Melakukan koreksi aritmatika;
j. Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Koreksi Anda
