Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat ULP Kemendag sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b terdiri dari:
a. Bidang Teknis I;
b. Bidang Teknis II;
c. Bidang Administrasi dan Umum.
(3) Setiap Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala, yaitu:
a. Bidang Teknis I secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan I, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum;
b. Bidang Teknis II secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan II, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum;
c. Bidang Administrasi dan Umum secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelaporan, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. Melaksanakan pengelolaan anggaran, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga;
b. Melaksanakan fungsi ketatausahaan;
c. Menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor;
d. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kelompok Kerja dalam pengadaan barang/jasa;
e. Menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
f. Menyediakan informasi pengadaan barang/jasa kepada masyarakat;
g. Menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat;
h. Menyusun program kerja dan anggaran ULP Kemendag.
(5) Bidang Teknis I dan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan survei harga pasar dari barang/jasa terkait;
b. mengkoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa;
d. menyusun standar teknis pengadaan barang/jasa.
(6) Bidang Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan dokumen yang terkait proses pengadaan barang/jasa;
b. mengelola keuangan ULP Kemendag;
c. menyusun jadwal tugas Kelompok Kerja Pengadaan;
d. menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional ULP;
e. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait proses pengadaan barang/jasa;
f. menyiapkan, mengolah dan menyimpan data dan/atau keterangan terkait proses pengadaan barang/jasa;
g. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggah banding;
h. Menyimpan dan memelihara dokumen hasil pengadaan.
Koreksi Anda
