Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) ULP Kemendag merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang khusus menangani pengadaan barang/jasa melalui pelelangan/seleksi umum.
(2) ULP Kemendag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian Perdagangan.
(3) ULP Kemendag mempunyai tugas:
a. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. melaporkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
