Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP Kemendag merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang khusus menangani pengadaan barang/jasa melalui pelelangan/seleksi umum. (2) ULP Kemendag sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian Perdagangan. (3) ULP Kemendag mempunyai tugas: a. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. melaporkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda