Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ULP Kemendag dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda