Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
PENUTUP
...........................................................................................................
................................................................................
Nama Institusi
Nama Institusi Nama Jabatan,
Nama Jabatan Tanda Tangan
Tanda Tangan Nama
Nama
Contoh Format Surat Perjanjian Antar Lembaga Dalam Negeri Untuk Non pejabat Negara
2) Perjanjian Internasional Susunan dan bentuk Perjanjian Internasional a) Kepala Bagian Kepala terdiri atas:
(1) Lambang Negara masing-masing pihak yang yang diletakkan di tengah atas;
(2) Nama pihak yang mengadakan perjanjian internasional atau Memorandum of Understanding (MoU); dan
(3) Judul Perjanjian Internasional.
b) Batang Tubuh Bagian Batang Tubuh terdiri atas:
(1) Penjelasan para pihak sebagai pihak yang terikat oleh perjanjian internasional atau Memorandum of Understanding (MoU);
(2) Keinginan para pihak;
(3) Pengakuan para pihak terhadap perjanjian internasional tersebut;
(4) Rujukan terhadap surat minat atau surat kehendak;
(5) Acuan terhadap ketentuan yang berlaku; dan
(6) Kesepakatan kedua belah pihak terhadap ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal.
c) Kaki Bagian kaki terdiri atas:
(1) Nama jabatan pejabat penandatangan selaku wakil pemerintah masing-masing, tanda tangan dan nama pejabat penandatangan, yang letaknya disesuaikan Degnan penyebutan dalam judul perjanjian internasional;
(2) tempat dan tanggal penandatangan perjanjian internasional;
(3) penjelasan teks bahasa yang digunakan dalam perjanjian internasional; dan
(4) segel asli.
Contoh Format Kesepakatan Awal (Letter Of Intent)
Contoh Format Memorandum Of Understanding
Contoh Format Map Untuk Naskah Dinas Perjanjian
LAMBANG NEGARA/LOGO
b. Surat Kuasa Susunan dan bentuk Surat Kuasa 1) Kepala Bagian kepala surat kuasa terdiri atas:
a) kop surat kuasa terdiri atas Logo dan nama Kementerian Perdagangan, yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b) judul surat kuasa; dan c) nomor surat kuasa.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh surat kuasa memuat materi yang dikuasakan 3) Kaki Bagian kaki surat kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan, dan dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Apabila menggunakan Tanda Tangan Elektronik, maka penempatan Tanda Tangan Elektronik disesuaikan dengan peletakan tandatangan pada contoh susunan dan bentuk surat kuasa.
Contoh Susunan dan bentuk Surat Kuasa
SURAT KUASA NOMOR …………………
Yang bertanda tangan dibawah ini, nama : .............
jabatan : ...........
alamat : ...........
memberi kuasa kepada nama : ............
jabatan : ...............
alamat : ...............
untuk ........................................................................................
................................................
Surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, .........................
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa Tanda Tangan Materai dan Tanda Tangan Nama Lengkap Nama Lengkap NIP NIP Logo dan nama halaman yang telah dicetak Penomoran terdiri dari Nomor naskah, kode unit kerja, inisial jenis naskah, bulan dan tahun terbit.
Memuat identitas yang memberi kuasa.
memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
Kota sesuai dengan alamat lembaga dan tanggal penanda tanganan.
Contoh Susunan dan bentuk Surat Kuasa Untuk Penandatanganan MoU
c. Berita Acara Susunan dan bentuk Berita Acara 1) Kepala Bagian kepala berita acara terdiri atas:
a) kop berita acara, terdiri atas Lambang Negara/Logo dan nama Lembaga diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b) judul berita acara; dan c) nomor berita acara.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh berita acara terdiri atas:
a) tulisan hari, tanggal, tahun, serta nama dan jabatan para pihak yang membuat berita acara;
b) substansi berita acara;
c) keterangan yang menyebutkan adanya lampiran;
dan d) penutup yang menerangkan bahwa berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
3) Kaki Bagian kaki berita acara memuat tempat pelaksanaan penandatanganan nama jabatan/pejabat dan tandatangan para pihak dan para saksi.
Contoh Susunan dan Bentuk Berita Acara
b. d. Surat Keterangan
BERITA ACARA NOMOR .../..../BA/.../....
Pada hari ini, ........., tanggal ......., bulan ........., tahun ......, kami masing-masing:
1. .......(nama pejabat), .....(NIP dan jabatan), selanjutnya disebut pihak pertama, dan
2. ......(pihak lain)................................., selanjutnya disebut pihak kedua, telah melaksanakan
1. ..........................................................................................................
.........................................................
2. dan seterusnya.
Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ..........
Dibuat di ..........................
Pihak Kedua,
Pihak Pertama, Tanda Tangan
Tanda Tangan Nama Lengkap
Nama Lengkap
Mengetahui/Mengesahkan Nama Jabatan,
Tanda tangan
Nama Lengkap
Logo dan nama lembaga yang telah dicetak.
Penomoran terdiri dari Nomor naskah, kode unit kerja, inisial jenis naskah, bulan dan tahun terbit.
memuat identitas yang melaksanakan kegiatan.
memuat kegiatan yang dilaksanakan.
Tanda tangan para pihak dan para saksi.
kota sesuai dengan alamat lembaga.
Susunan dan bentuk Surat Keterangan 1) Kepala Bagian kepala surat keterangan terdiri atas:
a. kop surat keterangan, terdiri atas Logo dan nama Lembaga diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b. judul surat keterangan; dan
c. nomor surat keterangan.
2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat keterangan memuat pejabat yang menerangkan mengenai sesuatu hal, peristiwa, atau tentang seseorang yang diterangkan, maksud dan tujuan diterbitkannya surat keterangan.
3) Kaki Bagian kaki surat keterangan memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, tandatangan, dan nama pejabat yang membuat surat keterangan tersebut. Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah.
Apabila menggunakan tandatangan elektronik maka penempatan tandatangan elektronik disesuaikan dengan peletakan tandatangan sesuai dengan contoh susunan dan bentuk surat keterangan.
SURAT KETERANGAN NOMOR .../..../KET/.../....
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama : ....................................................
NIP : ...............................................
.....
jabatan : ....................................................
dengan ini menerangkan bahwa
nama : ....................................................
NIP : ....................................................
pangkat/golongan :....................................................
jabatan : ....................................................
dan seterusnya
..................................................................................................................
..................................................................................................................
............................................................................
.......................................................................................................
..................................................................................................................
..........................................
.......................................................................................................
............................................................
Nama tempat, tanggal Pejabat Pembuat Keterangan Tanda Tangan dan Cap Lembaga Nama Lengkap Contoh Susunan dan bentuk Surat Keterangan Tentang Seseorang
Logo dan nama lembaga yang telah dicetak.
Penomoran terdiri dari Nomor naskah, kode unit kerja, inisial jenis naskah, bulan dan tahun terbit.
inisial jenis memuat identitas yang memberikan keterangan.
memuat identitas yang diberi keterangan.
kota sesuai dengan alamat lembaga dan tanggal penandatangana
n. memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
Contoh Susunan dan bentuk Surat Keterangan Tentang Hal/Peristiwa
e. Surat Pengantar
Susunan dan bentuk Surat Pengantar 1) Kepala Bagian kepala surat pengantar terdiri atas:
a) kop surat pengantar;
b) nomor;
c) tanggal;
d) nama jabatan/alamat yang dituju; dan e) tulisan surat pengantar yang diletakkan secara simetris.
2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat pengantar dalam bentuk kolom terdiri atas:
SURAT KETERANGAN NOMOR .../..../KET/.../....
Yang bertanda tangan di bawah ini,
nama : .........................................
NIP : .........................................
jabatan : .........................................
dengan ini menerangkan bahwa pada hari ini ......... tanggal ....... tahun ..... jam.... telah terjadi hal/peristiwa:
................................................................................................................
................................................................................................................
................................................................................
.....................................................................................................
................................................................................................................
..............................................
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya
Nama tempat, tanggal Pejabat Pembuat Keterangan Tanda Tangan dan Cap Lembaga Nama Lengkap Logo dan nama lembaga yang telah dicetak.
Penomoran terdiri dari Nomor naskah, kode unit kerja, inisial jenis naskah, bulan dan tahun terbit memuat identitas yang memberikan keterangan.
memuat identitas yang diberi keterangan.
kota sesuai dengan alamat lembaga dan tanggal penandatangana
n. memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
a) Nomor urut;
b) jenis yang dikirim;
c) banyaknya naskah/barang; dan d) keterangan.
3) Kaki Bagian kaki surat pengantar terdiri atas:
a) pengirim yang berada di sebelah kanan, yang meliputi:
1. nama jabatan pembuat pengantar;
2. tandatangan;
3. nama dan NIP; dan
4. stempel jabatan/lembaga.
b) penerima yang berada di sebelah kiri, yang meliputi:
1. nama jabatan penerima;
2. tandatangan;
3. nama dan NIP;
4. cap lembaga;
5. nomor telep- 53 -apital- 53 -eile; dan
6. tanggal penerimaan.
Apabila menggunakan tandatangan elektronik, penempatan tandatangan elektronik disesuaikan dengan peletakan tandatangan sebagaimana contoh susunan dan bentuk surat pengantar.
Contoh Susunan dan bentuk Surat Pengantar
f. Pengumuman Susunan dan bentuk Pengumuman 1) Kepala Bagian kepala pengumuman terdiri atas:
a) kop pengumuman terdiri atas Logo dan nama lembaga, yang ditulis dengan huruf secara simetris;
b) tulisan pengumuman dicantumkan di bawah Logo lembaga, yang ditulis dengan huruf secara simetris dan nomor pengumuman dicantumkan di bawahnya;
c) kata tentang, yang dicantumkan di bawah pengumuman ditulis dengan huruf secara simetris;
dan
d) rumusan judul pengumuman, yang ditulis dengan huruf secara simetris dibawah tentang.
2. Batang Tubuh Batang tubuh pengumuman hendaknya terdiri atas:
a) alasan tentang perlunya dibuat pengumuman;
b) peraturan yang menjadi dasar pembuatan pengumuman; dan c) pemberitahuan tentang hal tertentu.
3. Kaki Bagian kaki pengumuman ditempatkan disebelah kanan, yang terdiri atas:
a) tempat dan tanggal penetapan;
b) nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma;
c) tandatangan pejabat yang MENETAPKAN, apabila menggunakan tandatangan elektronik, penempatan tandatangan elektronik disesuaikan dengan peletakan tanda tangan sebagaimana contoh susunan dan bentuk pengumuman;
d) nama lengkap yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital; dan e) Cap Dinas
Contoh Susunan dan bentuk Pengumuman
Contoh Format Pengumuman
PENGUMUMAN NOMOR .../..../PENG/.../....
TENTANG .....................................
.........................................................................................
....................................................................................................
...............................................................................................
.........................................................................................
....................................................................................................
............................................................................................
.........................................................................................
.............................................................
Dikeluarkan di .................
pada tanggal ....................
Nama Jabatan, Tanda Tangan dan Cap Lembaga Nama Lengkap Logo dan nama lembaga yang telah dicetak.
Penomoran terdiri dari Nomor naskah, kode unit kerja, inisial jenis naskah, bulan dan tahun judul pengumuman yang ditulis dengan huruf kapital.
kota sesuai dengan alamat lembaga dan tanggal penandatanganan memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar, dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak.
g. Laporan Susunan dan bentuk Laporan 1) Kepala Bagian kepala laporan memuat judul laporan yang ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan secara simetris.
2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh laporan terdiri atas:
a) Pendahuluan, yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup, dan sistematika laporan;
b) Materi laporan, yang terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, dan hal lain yang perlu dilaporkan;
c) Simpulan dan saran, sebagai bahan masukan dan pertimbangan; dan d) Penutup, yang merupakan akhir laporan, memuat harapan/permintaan arahan/ucapan terimakasih.
3) Kaki Bagian kaki laporan ditempatkan disebelah kanan bawah dan terdiri atas:
a) tempat dan tanggal pembuatan laporan;
b) nama jabatan pejabat pembuat laporan, yang ditulis dengan huruf awal kapital;
c) tandatangan, apabila menggunakan Tanda Tangan Elektronik, maka penempatan Tanda Tangan Elektronik disesuaikan dengan peletakan tandatangan pada contoh susunan dan bentuk laporan; dan
d. nama lengkap, yang ditulis dengan huruf awal kapital.
Contoh Susunan dan bentuk Laporan
Contoh Format laporan
LAPORAN TENTANG .....................................................................................
A. Pendahuluan
1. Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Dasar
B. Kegiatan Yang Dilaksanakan ...................................................................................................
................................................................................
C. Hasil Yang Dicapai ...................................................................................................
.......................................................
D. Simpulan dan Saran ...................................................................................................
..........................................
E. Penutup ...................................................................................................
..........................................................................
Dibuat di .......................
pada tanggal .................
Nama Jabatan Pembuat Laporan, Tanda Tangan dan Cap Lembaga Nama Lengkap Logo dan nama lembaga yang telah dicetak.
Judul laporan yang ditulis dengan huruf kapital.
kota sesuai dengan alamat lembaga dan tanggal penandatanga nan, nama jabatan, tanda tangan, dan nama lengkap.
memuat laporan tentang pelaksanaan tugas kedinasan.
h. Telaah Staf Susunan dan bentuk Telaah Staf 1) Kepala Bagian kepala telaahan staf terdiri atas:
a) judul telaahan staf dan diletakkan secara simetris di tengah atas;
b) Uraian singkat tentang permasalahan.
2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh telaahan staf terdiri atas:
a) Persoalan, yang memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan;
b) Praanggapan, yang memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang;
c) Fakta yang mempengaruhi, yang memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
d) Analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
e) Simpulan, yang memuat intisari hasil telaahan, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; dan f) Tindakan yang disarankan, yang memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul Tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
3) Kaki Bagian kaki telaahan staf ditempatkan disebelah kanan bawah, yang terdiri atas:
a) nama jabatan pembuat telaahan staf, yang ditulis dengan huruf awal kapital;
b) tandatangan, apabila menggunakan Tanda Tangan Elektronik, penempatan Tanda Tangan Elektronik disesuaikan dengan peletakan tanda tangan pada contoh susunan dan bentuk telaahan staf;
c) nama lengkap; dan d) daftar lampiran (jika diperlukan).
Contoh Format Telaahan TELAAHAN TENTANG .................................................
I.
Persoalan Bagian persoalan memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipercahkan.
II.
Praanggapan Praanggapan memuat dugaan yang beralasan berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian dimasa mendatang.
III.
Fakta yang Mempengaruhi Bagian fakta yang mempengaruhi memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan.
IV.
Analisis Bagian ini memuat analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan serta akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, serta pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan.
V.
Simpulan Bagian simpulan memuat intisari hasil diskusi dan pilihan dan satu cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yang dihadapi VI.
Saran Bagian saran memuat secara ringkasa dan jelas tentang saran tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
Nama jabatan Pembuat Telaahan Tanda Tangan Nama Lengkap
II.
PEMBUATAN NASKAH DINAS A.
Persyaratan Pembuatan Setiap Naskah Dinas harus merupakan intisari dari pemikiran yang ringkas dan jelas sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya Naskah Dinas yang disusun secara sistematis. Dalam pembuatannya perlu memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Ketelitian Dalam membuat Naskah Dinas harus mencerminkan ketelitian dan kecermatan, baik dalam bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa, dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan.
2. Kejelasan Naskah Dinas harus memperlihatkan kejelasan maksud dari materi yang dimuat dalam naskah dinas.
3. Logis dan Singkat Naskah Dinas harus menggunakan Bahasa INDONESIA yang formal, logis secara efektif, singkat, padat dan lengkap sehingga mudah dipahami bagi pihak yang menerima naskah dinas.
4. Pembakuan Naskah Dinas harus taat mengikuti aturan baku yang berlaku, sehingga dapat menjamin terciptanya arsip yang autentik dan reliable.
B.
Penomoran Naskah Dinas
1. Penomoran Naskah Dinas Arahan
a. Peraturan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, Instruksi, Standard Operasional Procedurs dan Surat Edaran.
Susunan nomor naskah dinas yang bersifat pengaturan dan pentapan terdiri atas tulisan Nomor, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan tahun dengan huruf kapital dan tahun terbit.
Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas pengaturan
(peraturan perundang-undangan):
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR… TAHUN ….
TENTANG
………………………………………
Contoh Format penomoran Surat Edaran
SURAT EDARAN NOMOR………… TAHUN …………… TENTANG ……………………………………………
Contoh format penomoran pedoman
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR …………. TAHUN………….
TENTANG PEDOMAN………………………………….
b. Keputusan
Susunan penomoran Keputusan (Naskah Dinas Penetapan)
Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas penetapan
(Keputusan):
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR …. TAHUN ……… TENTANG ……………………………………………………………
c. Surat Tugas Susunan penomoran surat tugas adalah sebagai berikut:
1) kata “nomor” yang ditulis dengan huruf kapital 2) Kode klasifikasi 3) Inisial unit 4) Inisial jenis naskah dinas 5) Nomor urut surat 6) Tahun
Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas penugasan yang ditandatangani oleh Eselon I:
SURAT TUGAS NOMOR KP.00.00/2350/SJ-DAG/ST/03/2020
Keterangan:
KP.00.00 : Kode Klasifikasi;
2350 : Nomor Urut Surat;
SJ-DAG : Kode inisial Unit ST
: inisial jenis naskah dinas 03
: bulan Maret 2020 : Tahun terbit
2. Naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus Naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus dalam penomorannya menggunakan kode klasifikasi, nomor naskah dinas, kode Unit Kerja, inisial jenis naskah dinas, bulan dan tahun, yang bertujuan untuk:
a. agar mudah diingat baik oleh para pegawai/pejabat, maupun pihak luar dan dapat diketahui secara visual;
b. Untuk mengetahui jumlah surat yang keluar dari unit pengirim/pencipta naskah dinas;
c. Untuk mengetahui unit asal naskah dinas;
d. Untuk digunakan sebagai referensi; dan
e. Untuk memudahkan penataan dan penemuan Kembali surat Pemberian kode Unit Kerja dalam penomoran naskah dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan dilakukan sesuai dengan urutan Unit Kerja yang tercantum dalam struktur organisasi masing-masing Unit Kerja. Penomoran naskah dinas untuk naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus terdiri atas:
1) Kode klasifikasi 2) Nomor naskah dinas (nomor urut dalam satu tahun takwim);
3) Inisial unit 4) Inisial jenis naskah dinas 5) Bulan (ditulis dalam dua digit) 6) Tahun terbit
Ketentuan penulisan nomor naskah dinas:
a. Kode Klasifikasi Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip.
b. Nomor Naskah Dinas Apabila suatu unit mengeluarkan surat menyangkut klasifikasi, hari dan tanggal yang sama, maka surat tersebut hanya menggunakan satu nomor kode pengenal pengirim surat.
c. Inisial unit Ketentuan pemberian inisial unit pada Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan inisial unit sebagaimana tercantum dalam table II
d. Inisial jenis Naskah Dinas Menjelaskan tentang inisial jenis Naskah Dinas yang dibuat
e. Bulan Ditulis dengan angka arab, menggunakan dua digit
f. Tahun Tahun ditulis secara lengkap
Tabel I Nama Unit Kerja (Nomenklatur) dan Nama Jabatan (Titulatur) dalam Bahasa Inggris
NO .
Nama Unit Kerja (Nomenklatur) Nama Jabatan (Titulatur)
1. Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Ministry of Trade of the Republic of INDONESIA Menteri Perdagangan Ministry of Trade
Wakil Menteri Perdagangan
Vice Ministry of Trade of The Republic of INDONESIA Wakil Menteri Vice Ministry of Trade
2. Sekretariat Jenderal Secretariate General Sekretaris Jenderal Secretary General
1. Biro Perencanaan Planning Bureau Kepala Biro Perencanaan Head of Planning Bureau
2. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Organization and Human Resources Bureau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Head Of Organization and Human Resources Bureau
3. Biro Keuangan Finance Bureau Kepala Biro Keuangan Head of Finance Bureau
4. Biro Hukum Legal Bureau Kepala Biro Hukum Head of Legal Bureau
5. Biro Umum dan Layanan Pengadaan General Affairs and Procurement Services Bureau Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Head of General Affairs and Procurement Services Bureau
6. Biro Hubungan Masyarakat Public Relation Bureau Kepala Biro Hubungan Masyarakat Head of Public Relation Bureau
7. Biro Advokasi Perdagagan Trade Advocacy Bureau Kepala Biro Advokasi Perdagangan Head of Trade Advocacy Bureau
NO .
Nama Unit Kerja (Nomenklatur) Nama Jabatan (Titulatur)
8 Puat Data dan Sistem Informasi
Data Center and Information System Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Head of Data Center and Information System
3. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Directorate General (DG) of Domestic Trade Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Director General (DG) of Domestic Trade
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Secretariat of Directorate General (DG) of Domestic Trade Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Secretary of Directorate General (DG) of Domestic Trade
2. Direktorat Bina Usaha Perdagangan Directorate of Trade Business Development Direktur Bina Usaha Perdagangan Director of Trade Business Development
3. Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Directorate of Trade Facilities and Logistic Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Director of Trade Facilities and Logistic
4. Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri Directorate of Domestic Market Development Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Director of Domestic Market Development
5. Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri Directorate of Domestic Products Marketing Direktur Pemasaran Produk Dalam Negeri Director of Domestic Products Marketing
6 Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Directorate of Trade Through Electronic Systems and Trade in Service Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Director of Trade Through Electronic Systems and Trade in Service
4. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Directorate General (DG) of Consumer Protection and Trade Compliance Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Director General (DG) of Consumer Protection and Trade Compliance
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Secretariate of Directorate General (DG) of Consumer Protction and Trade Compliance Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan TertibNiaga Secretary of Directorate General (DG) of Consumer Protction and Trade Compliance
2. Direktorat Pemberdayaan Konsumen Directorate of Consumer Empowerment Direktur Pemberdayaan Konsumen Director of Consumer Empowerment
3. Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu Directorate of Standarization and Quality Control Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Director of Standarization and Quality Control
3. 1 Balai Pengujian Mutu Barang Laboratory for Quality Testing of Goods Kepala Balai Pengujian Mutu Barang Head of Laboratory for Quality Testing of Goods
3. 2 Balai Sertifikasi Certification Body Kepala Balai Sertifikasi Head of Certification Body
3. 3 Balai Kalibrasi Calibration Center Kepala Balai Kalibrasi Head of Calibration Center
4. Direktorat Metrologi Direktur Metrologi
NO .
Nama Unit Kerja (Nomenklatur) Nama Jabatan (Titulatur) Directorate of Metrology Director of Metrology
4. 1 Balai Pengujuan Alat Ukur, Alat takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Measuring Instruments Testing Laboratory Kepala Balai Pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Head of Center for Legal Metrology Measurement Standards
4. 2 Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal Center for Legal Metrology Measurement Standards Kepala Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal Center for Legal Metrology Measurement Standards
4. 3 Balai Standardisasi Metrology Legal I Center for Standardization of Legal Metrology Region I Kepala Balai Standardisasi Metrology Legal I Head ofCenter for Standardization of Legal Metrology Region I
4. 4 Balai Standardisasi Metrology Legal II Center for Standardization of Legal Metrology Region II
Kepala Balai Standardisasi Metrology Legal II Head ofCenter for Standardization of Legal Metrology Region II
4. 5 Balai Standardisasi Metrology Legal III Center for Standardization of Legal Metrology Region III Kepala Balai Standardisasi Metrology Legal III Head ofCenter for Standardization of Legal Metrology Region III
4. 6 Balai Standardisasi Metrology Legal IV Center for Standardization of Legal Metrology Region IV Kepala Balai Standardisasi Metrology Legal IV Head ofCenter for Standardization of Legal Metrology Region IV
5. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Directorate of Supervision Circulating Goods and Services Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Director of Supervision Circulating Goods and Services
6. Direktorat Tertib Niaga Directore of Trade Order Direktur Tertib Niaga Director of Trade Order
6. 1 Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi Office for Trade Compliance Supervision Bekasi Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi Head of the Office for Trade Compliance Supervision Bekasi
6. 2 Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Office for Trade Compliance Supervision Medan Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Head of the Office for Trade Compliance Supervision Medan
6. 3 Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya Office for Trade Compliance Supervision Surabaya Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya Head of the Office for Trade Compliance Supervision Surabaya
6. 4 Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Office for Trade Compliance Supervision Makassar Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Head of the Office for Trade Compliance Supervision Bekasi
5. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Directorate General (DG) of Foreign Trade Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
NO .
Nama Unit Kerja (Nomenklatur) Nama Jabatan (Titulatur) Directorate General (DG) of Foreign Trade
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Secretariat of Directorate General (DG) of Foreign Trade Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Secretary of Directorate General (DG) of Foreign Trade
2. Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Directorate of Agriculture and Forestry Product Export Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Director of Agriculture and Forestry Product Export
3. Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Directorate of Industrial and Mining Product Export Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Director of Industrial and Mining Product Export
4. Direktorat Impor Directorate of Import Direktur Impor Director of Import
5. Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Directorate of Export and Import Fasilitation Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Director of Export and Import Fasilitation
6. Direktorat Pengamanan Perdagangan Directorate of Trade Defense Direktur Pengamanan Perdagangan Director of Trade Defense
6. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Directorate General (DG) of International Trade Negotiation Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Director General (DG) of International Trade Negotiation
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan International Secretariat of Directorate General (DG) of International Trade Negotiation Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan International Secretary of Directorate General (DG) of International Trade Negotiation
2. Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Directorate of World Organitation Negotiations Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Director of World Organitation Negotiations
3. Direktorat Perundingan ASEAN Directorate of ASEAN Negotiation Direktur Perundingan ASEAN Director of ASEAN Negotiation
4. Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional Directorate of Interregional Negotiations and International Organizations Direktur Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional Director of Interregional Negotiations and International Organizations
5. Direktorat Perundingan Bilateral Directorate of Bilateral Negotiations Direktur Perundingan Bilateral Director of Bilateral Negotiations
6. Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa dan Pedagangan Melalui Sistem Elektronik Directorate of Negotiations for Trade-in Services And Trade Through Electronic Systems Direktur Perundingan Perdagangan Jasa dan Pedagangan Melalui Sistem Elektronik Director of Negotiations for Trade-in Services And Trade Through Electronic Systems
7. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Directorate General (DG) of National Export Development Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Director General (DG) of National Export Development
NO .
Nama Unit Kerja (Nomenklatur) Nama Jabatan (Titulatur)
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Secretariat of Directorate General (DG) of National Export Development Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Secretary of Directorate General (DG) of National Export Development
2. Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Directorate of Market Development and Export Information Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Director of Market Development and Export Information
3. Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur Directorate of Export Development of Manufactured Products
Direktur Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur Director of Export Development of Manufactured Products
4. Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer Directorate of primary products export development Direktur Pengembangan Produk Primer Director of primary products export development
5. Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Directorate of Export Development And Creative Products Services Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Director of Export Development And Creative Products Services
8. Inspektorat Jenderal Inspectorate General Inspektur Jenderal Inspector General
1. Sekretariat Inspekorat Jenderal Secretariate of Inspectorate General Sekretaris Inspekorat Jenderal Secretary of Inspectorate General
2. Inspektorat I Inspectorate I Inspektur I Inspector I
3. Inspektorat II Inspectorate II Inspektur II Inspector II
4. Inspektorat III Inspectorate III Inspektur III Inspector III
5. Inspektorat IV Inspectorate IV Inspektur IV Inspector IV
9. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Commodity Futures Trading and Regulatory Agency (CoFTRA) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Head of Commodity Futures Trading and Regulatory Agency (CoFTRA)
1. Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA) Secretariat Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Secretary of Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA)
2. Biro Perundang-Undangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Legislation Bureau of Commodity Futures Trading, Warehouse Receipt System and Commodity Auction Market
Kepala Biro Perundang-Undangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Head of Legislation Bureau of Commodity Futures Trading, Warehouse Receipt System and Commodity Auction Market
3. Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas
NO .
Nama Unit Kerja (Nomenklatur) Nama Jabatan (Titulatur) Supervision and Enforcement of Commodity Futures Trading, Warehouse Receipt System, and Commodity Auction Market Head of Supervision and Enforcement of Commodity Futures Trading, Warehouse Receipt System, and Commodity Auction Market
4. Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Warehouse Receipt System and Commodity Auction Market Development Bureau Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Head of Warehouse Receipt System and Commodity Auction Market Development Bureau
5. Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Commodity Futures Trading Development bureau Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Head of Commodity Futures Trading Development bureau 10 .
Badan Kebijakan Perdagangan Trade Policy Agency Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Head of Trade Policy Agency
1. Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan Secretariate of Trade Policy Agency Sekretaris Badan Kebijakan Perdagangan Secretary of Trade Policy Agency
2. Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik The Center for Domestic Trade Policy Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik Head of The Center for Domestic Trade Policy
3. Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional The Center for International Trade Policy Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Head of The Center for International Trade Policy
4. Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan The Center for Export Import Policy and Trade Security Kepala Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan Head of The Center for Export Import Policy and Trade Security 11 .
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Trade Human Resources Development Agency Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Head of The Trade Human Resources Development Agency
1. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Secretariate of The Trade Human Resources Development Agency Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Secretary of The Trade Human Resources Development Agency
2. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan The Center for Development of Trade Apparatus Competence Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan Head of The Center for Development of Trade Apparatus Competence
3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan Center for Human Resources Development for Export and Trade Services Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan Head of Center for Human Resources Development for Export and Trade Services
4. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan
NO .
Nama Unit Kerja (Nomenklatur) Nama Jabatan (Titulatur) Center for Development of Trade Functional Positions Head of Center for Development of Trade Functional Positions
Tabel II.
Penomoran, kode Unit Kerja, singkatan unit dan singkatan jabatan
No.
Nama Unit Kerja Kode Unit Kerja Singkatan unit kerja Singkatan Jabatan I.
Menteri Perdagangan M-DAG Kemendag Mendag II.
Wakil Menteri Perdagangan WM-DAG Wamendag Wamenda g III. Sekretaris Jenderal SJ-DAG Setjen Sekjen
1. Biro Perencanaan SJ-DAG.1 Roren Ka. Roren
2. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia SJ-DAG.2 Ro OSDM Ka. Ro OSDM
3. Biro Keuangan SJ-DAG.3 Rokeu Ka. Rokeu
4. Biro Hukum SJ-DAG.4 Rokum Ka. Rokum
5. Biro Umum dan Layanan Pengadaan SJ-DAG.5 Romum dan LP Ka.
Romum dan LP
6. Biro Hubungan Masyarakat SJ-DAG.6 Rohumas Ka. Rohumas
7. Biro Advokasi Perdagangan SJ-DAG.7 Rovodag Ka. Rovodag
8. Pusat Data dan Sistem Infromasi SJ-DAG.8 PDSI Ka. PDSI IV. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri PDN/(DAG RI) Ditjen PDN Dirjen PDN
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri PDN.1 Set Ditjen PDN Ses Ditjen PDN
2. Direktorat Bina Usaha Perdagangan PDN.2 Dit Binusdag Dir Binusdag
3. Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik PDN.3 Dit Sarlog Dir Sarlog
4. Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri PDN.4 Dit Binpas Dir Binpas
5. Direktorat Pemasaran Produk Dalam Negeri PDN.5 Dit P2DN Dir P2DN
6. Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa PDN.6 Dit. PMSE Dir. PMSE V.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Ditjen PKTN Dirjen PKTN
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN.1 Set Ditjen PKTN Ses Ditjen PKTN
2. Direktorat Pemberdayaan Konsumen PKTN.2 Dit PK Dir PK
3. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu PKTN.3 Dit Standalitu Dir Standalitu
4. Balai Pengujian Mutu Barang PKTN.3.1 Balai PMB Ka.
Balai PMB
5. Balai Kalibrasi PKTN.3.2 Balai Kalibrasi Ka.
Balai Kalibrasi
6. Balai Sertifikasi PKTN.3.3 Balai Sertifikasi Ka.
Balai Sertifikasi
7. Direktorat Metrologi PKTN.4 Ditmet Dir Met
No.
Nama Unit Kerja Kode Unit Kerja Singkatan unit kerja Singkatan Jabatan
8. Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I PKTN.4.1 BSML Reg I Ka BSML Reg I
9. Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II PKTN.4.2 BSML Reg II Ka BSML Reg II
10. Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III PKTN.4.3 BSML Reg III Ka BSML Reg III
11. Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV PKTN.4.4 BSML Reg IV Ka BSML Reg IV
12. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan PKTN.4.5 Balai Pengujian UTTP Ka.
Balai Pengujian UTTP
13. Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal PKTN.4.6 Balai Pengelolaa n SUML Ka.
Balai Pengelolaan SUML
14. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa PTN.5 Dit PBBJ Dir PBBJ
15. Direktorat Tertib Niaga PKTN.6 Dit TN Dir TN
16. Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan PKTN.6.1 BPTN Medan Ka BPTN Medan
17. Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi PKTN.6.2 BPTN Bekasi Ka BPTN Bekasi
18. Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya PKTN.6.3 BPTN Surabaya Ka BPTN Surabaya
19. Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar PKTN.6.4 BPTN Makassar Ka BPTN Makassar VI. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri DAGLU Ditjen DAGLU Dirjen DAGLU
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri DAGLU.1 Set Ditjen DAGLU Ses Ditjen DAGLU
2. Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan DAGLU.2 Dit Ektanhut Dir Ektanhut
3. Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan DAGLU.3 Dit Ekintam Dir Ekintam
4. Direktorat Impor DAGLU.4 Dit Impor Dir Impor
5. Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor DAGLU.5 Dit Faseksim Dir Faseksim
6. Direkturat Pengamanan Perdagangan DAGLU.6 Dit PP Dir PP VII. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional PPI Ditjen PPI Dirjen PPI
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan International PPI.1 Set Ditjen PPI Ses Ditjen PPI
2. Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia PPI.2 Dit OPD Dir OPD
3. Direktorat Perundingan ASEAN PPI.3 Dit ASEAN Dir ASEAN
4. Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional PPI.4 Dit AKOI Dir AKOI
5. Direktorat Perundingan Bilateral PPI.5 Dit Bilateral Dir Bilateral
6. Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PPI.6 Dit PPJPMSE Dir PPJPSME
No.
Nama Unit Kerja Kode Unit Kerja Singkatan unit kerja Singkatan Jabatan VII I.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional PEN Ditjen PEN Dirjen PEN
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional PEN.1 Set Ditjen PEN SesDitjen PEN
2. Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor PEN.2 Dit PPIE Dir PPIE
3. Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer PEN.3 Dit PEPP Dir PEPP
4. Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur PEN.4 Dit PEPM Dir PEPM
5. Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif PEN.5 Dit PEJPK Dir PEJPK IX. Inspektorat Jenderal IJ-DAG Itjen Irjen
1. Sekretariat Inspekorat Jenderal IJ-DAG.1 Set Itjen Ses Itjen
2. Inspektorat I IJ-DAG.2 It I Ir I
3. Inspektorat II IJ-DAG.3 It II Ir II
4. Inspektorat III IJ-DAG.4 It III Ir III
5. Inspektorat IV IJ-DAG.5 It IV Ir IV X.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI BAPPEBTI KA.
BAPPEBTI
1. Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI.
1 Set BAPPEBTI Ses.
BAPPEBTI
2. Biro Peraturan Perundang Undangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI.
2 Rorun Ka. Rorun
3. Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI.
3 Rowasdak PBK, SRG dan PLK Ka.
Rowasdak PBK, SRG dan PLK
4. Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI.
4 Ronabang PBK Ka Ronabang PBK
5. Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI.
5 Ronabang SRG dan PLK Ka Ronabang SRG dan PLK XI. Badan Kebijakan Perdagangan BKPerdag BKPerdag Ka. BKPerdag
1. Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan BKP.1 Set.
BKPerdag Ses.
BKPerdag
2. Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik BKP.2 Puskadom Ka.
Puskadom
3. Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional BKP.3 PuskaPI Ka. PuskaPI
4. Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan PErdagangan BKP.4 Puska EIPP Ka.
Puska EIPP XII .
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan BPSDMP BPSDMP Ka. BPSDMP
1. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan BPSDMP.1 Set.
BPSDMP Ses. BPSDMP
1.1 Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan Padang BPSDMP.1.
1 Bapengko m Padang Ka.
BPKP Padang
No.
Nama Unit Kerja Kode Unit Kerja Singkatan unit kerja Singkatan Jabatan
1.2 Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan Yogyakarta BPSDMP.1.
2 Bapengko m Yogyakarta Ka.
BPKP Yogyakarta
1.3 Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan Makassar BPSDMP.1.
3 Bapengko m Makassar Ka.
BPKP Makassar
Akademi Metrologi dan Instrumentasi BPSDMP.1.
4 Akmet Dir. Akmet
2. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan BPSDMP.2 Pusbangko m AP Ka.
Pusbangkom AP
Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu BPSDMP.2.
1 BPAMM Ka. BPAMM
3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan BPSDMP.3 PPEJP Ka. PPEJP
Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan BPSDMP.3.
1 BPMJP Ka. BPMJP
4. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan BPSDMP.4 Pusbin JFP Ka.
Pusbin JFP XII I.
Staf Ahli Menteri Perdagangan
1. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar SAM-IUPP Sahli IUPP Sahli IUPP 2 Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional SAM-HI Sahli HI Sahli HI
3. Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga Sam- MTHAL Sahli MTHAL Sahli MTHAL
1. Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas korespondensi intern (nota dinas):
Nomor: TU.02.01/190/SJ-DAG.5/ND/3/2020
Keterangan:
TU.02.01 : Kode Klasifikasi (Penyusunan Kebijakan Kearsipan) 190 : Nomor urut Nota Dinas dalam satu tahun takwim/kalender SJ-DAG.5 : inisial unit (Biro Umum dan Layanan Pengadaan) ND : inisial jenis surat 3
: Bulan Ke-3 (Maret) 2020 : Tahun 2020
2. Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas korespondensi ekstern (surat dinas):
R/TU.02.01/10/SJ-DAG/SD/6/2021
C.
Penggunaan Kertas, Amplop dan Tinta
Kertas, amplop dan tinta merupakan media atau sarana surat menyurat untuk merekam informasi dalam komunikasi kedinasan.
1. Kertas surat
a. Penggunaan Kertas 1) Kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas adalah HVS minimal 70 gr, antara lain untuk kegiatan surat menyurat, penggandaan dan dokumen pelaporan.
2) Pembuatan Naskah Dinas dari draft hingga net yang dibubuhi paraf tidak boleh menggunakan kertas bekas, karena Naskah Dinas dari draft sampai dengan ditandatangani merupakan satu berkas arsip.
3) Naskah Dinas yang bernilai guna sekunder atau permanen, harus menggunakan kertas dengan standar Kertas Permanen:
a) Gramatur minimal 80 gram/m2.
b) ketahanan sobek minimal 350 Nm/g c) ketahanan lipat minimal 3,42 (metode schopper) atau 2,1 (metode MIT) d) pH pada rentang 7,5 – 10 e) Kandungan alkali kertas minimal 0,4 mol asam / kg f) Daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa minimal 5 Salah satu jenis kertas yang memenuhi standar seperti yang disebutkan di atas adalah kertas conqueror, concorde yang dapat digunakan untuk menyusun naskah dinas yang sifatnya mengatur (Peraturan Menteri Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan, MoU, dll) 4) Kertas yang digunakan untuk naskah dinas ukurannya disesuaikan dengan jenis naskah yang terdiri atas:
a) Naskah Dinas arahan menggunakan kertas F4 berukuran 210 x 330 mm;
b) Naskah Dinas korespondensi menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 210 mm (b1/2 x 113/4 inchi);
c) Naskah Dinas khusus menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 210 mm (81/2 x 11 ¾ Inch);
Kategori Identifikasi keamanan yang bersifat Rahasia Kode Klasifikasi Nomor Urut Naskah Dinas Inisial jenis surat bulan Innisial unit tahun
d) Laporan menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 210 mm (81/2 x 113/4 Inch); dan e) Telaahan menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 210 mm (81/2 x 11 ¾ Inch).
2. Amplop Amplop adalah sarana kelengkapan penyampaian surat, terutama untuk surat keluar lembaga. Ukuran, bentuk, dan warna sampul yang digunakan untuk surat menyurat di lingkungan Kementerian Perdagangan, diatur sesuai dengan keperluan dengan mempertimbangkan efisiensi.
a. Ukuran Ukuran amplop yang digunakan untuk pengiriman naskah dinas disesuaikan dengan jenis, ukuran dan ketebalan naskah dinas yang akan didistribusikan.
b. Warna Amplop naskah dinas menggunakan kertas berwarna putih atau coklat muda.
c. Penulisan Pengirim dan Tujuan Pada amplop harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan. Alamat pengirim berupa Lambang Negara atau logo Kementerian Perdagangan, serta alamat, sedangkan alamat tujuan naskah dinas ditulis lengkap dengan nama jabatan atau lembaga dan alamat lembaga.
d. Cara melipat dan memasukkan surat ke dalam sampul Surat yang siap untuk dikirim dilipat sesusai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut-sudutnya agar lipatannya harus dan rapi dengan kepala surat menghadap ke depan kearah penerima atau pembaca surat. Pada amplop yang mempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus tepat pada jendela amplop.
Contoh Format Melipat Kertas Surat
D.
Ketentuan Jarak Spasi dan ukuran huruf, serta kata penyambung Khusus untuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan agar mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Hukum Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
a. Jarak Spasi Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian, estetika, banyaknya isi naskah dinas dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. jarak antar judul dan isi adalah dua spasi;
2. jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dengan baris kedua adalah satu spasi; dan
3. jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan.
b. Jenis dan ukuran huruf
1. Jenis huruf yang digunakan pada kop naskah dinas adalah PT Sans Narrow;
2. Jenis huruf yang digunakan untuk naskah dinas arahan adalah bookman old style 12; dan
3. Jenis huruf naskah dinas lainnya menggunakan huruf Arial 12.
c. Kata Penyambung Kata Penyambung adalah kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya (jika naskah lebih dari satu halaman). Kata penyambung ditulis pada akhir setiap halaman pada baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman pada baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman dengan urutan kata penyambung dan tiga buah titik. Kata penyambung itu diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. Jika kata pertama dari halaman berikutnya menunjuk pasal atau diberi garis bawah atau dicetak miring, kata penyambung juga harus dituliskan sama. Kata penyambung tidak digunakan untuk pergantian bagian.
Contoh format Penulisan Kata Penyambung Pada halaman 1 baris paling bawah
adalah media…
Kata pertama pada halaman 2 baris paling atas kiri adalah media elektronik…dst.
E.
Penentuan Batas/Ruang Tepi Demi keserasian dan kerapian (estetika) dalam penyusunan Naskah Dinas, diatur supaya tidak seluruh permukaan kertas digunakan secara penuh.
Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas antara tepi kertas dan naskah, baik pada tepi atas, kanan, bawah, maupun pada tepi kiri sehingga terdapat ruang yang dibiarkan kosong. Penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat naskah dinas, yaitu:
1. Ruang tepi atas : apabila menggunakan kop naskah dinas, 2 spasi di bawah kop, dan apabila tanpa kop naskah dinas, sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi atas kertas;
2. Ruang tepi bawah : sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi bawah kertas;
3. Ruang tepi kiri : sekurang-kurangnya 3 cm dari tepi kiri kertas;
dan
Media…
Kata Penyambung
Media elektronik ………………………….
……………….. dst
4. Ruang tepi kanan : sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi kanan kertas.
Catatan:
Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi seperti tersebut di atas bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu naskah dinas. Penentuan ruang tepi termasuk juga jarak spasi dalam paragrap hendaknya memperhatikan aspek keserasian dan estetika.
F.
Nomor Halaman Nomor halaman naskah dinas ditulis dengan menggunakan nomor urut angka arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan sesudah nomor, kecuali halaman pertama naskah dinas yang menggunakan kop naskah dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
G.
Tembusan Tembusan surat dicantumkan di sebelah kiri bawah, yang menunjukkan bahwa pihak tersebut perlu mengetahui isi surat tersebut.
H.
Lampiran Jika naskah memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka arab. Nomor halaman lampiran merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya.
I.
Penggunaan Logo Lembaga dan Lambang Negara Lambang Negara, logo, dan Cap Dinas digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi.
Untuk memperoleh keseragaman dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di seluruh jajaran aparatur pemerintah, perlu ditentukan penggunaan Lambang Negara, logo dan Cap Dinas pada kertas surat dan amplop.
1. Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan dengan Lambang Negara.
Bentuk kop naskah dinas jabatan menggunakan Lambang Negara berwarna kuning emas, dengan ukuran tinggi 21,50 mm dan lebar 20,24 mm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lambang Negara terletak simetris ditengah kertas yang berjarak 20 mm dari tepi atas kertas dan berada di tengah tulisan nama jabatan.
Tulisan nama jabatan dicetak tebal dengan huruf kapital yang terletak 5 mm di bawah Lambang Negara.
Contoh 1. Menteri Perdagangan
Contoh 2. Wakil Menteri Perdagangan
2. Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan dengan Atribut Tertentu.
3. Penggunaan Lambang Negara dan Logo dalam Kerjasama
a. Dalam kerjasama yang dilakukan antar pemerintah (G to G) menggunakan map naskah dinas dengan lambang Negara
b. Tata letak logo dalam perjanjian kerja sama sektoral, baik antar kementerian (di dalam negeri), logo yang dimiliki lembaga masing-masing diletakkan di atas map naskah perjanjian.
J.
Pengaturan Paraf Naskah dinas dan Penggunaan Cap
1. Pengaturan Paraf Dinas
a. Pembubuhan Paraf Dinas Secara Hirarkis 1) naskah dinas sebelum ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang konsepnya harus diparaf terlebih dahulu minimal oleh dua pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di bawahnya;
2) naskah dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani naskah dinas tersebut tidak memerlukan paraf;
WAKIL MENTERI PERDAGANGAN
3) naskah dinas yang konsepnya terdiri dari beberapa lembar, harus diparaf terlebih dahulu pada setiap lembar naskah dinas oleh pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di bawahnya; dan 4) letak pembubuhan paraf diatur sebagai berikut:
a) untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penanda tangan naskah dinas berada di sebelah kanan atau setelah nama jabatan penanda tangan;
b) untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penanda tangan naskah dinas berada di sebelah kiri atau sebelum nama jabatan penandatangan;
c) untuk paraf pejabat yang berada tiga tingkat disebelah paraf pejabat yang di atasnya.
b. Pembubuhan paraf pada lembar kontrol Naskah dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar Unit Kerja maka pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi.
Contoh Format Bentuk Kolom Paraf Koordinasi KOLOM PARAF KOORDINASI UNTUK ESELON I PARAF KOORDINASI SEKRETARIS JENDERAL
INSPEKTUR JENDERAL
DIRJEN PERDAGANGAN DALAM NEGERI
DIRJEN PERDAGANGAN LUAR NEGERI
KA. BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
KA. BAPPEBTI
STAF AHLI BIDANG…….
KOLOM PARAF KOORDINASI UNTUK ESELON II
PARAF KOORDINASI KARO HUKUM
KARO UMUM DAN LAYANAN PENGADAAN
KARO PERENCANAAN
KARO KEUANGAN
KARO HUMAS
2. Penggunaan kop naskah dinas/kop surat 1) Contoh kop naskah dinas unit eselon I Kementerian Perdagangan
SEKRETARIAT JENDERAL
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
INSPEKTORAT JENDERAL
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERDAGANGAN
2) Bagi Unit Kerja (Unit Eselon II) yang memiliki lokasi berbeda dengan Unit Eselon I, dapat menggunakan kop surat dan alamat Unit Kerja masing-masing dengan terlebih dahulu mencantumkan nomenklatur Unit Eselon I.
DIREKTORAT STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
DIREKTORAT METROLOGI
PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR PERDAGANGAN
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN
3) Khusus untuk Unit Kerja (unit pelaksana teknis, dan akademi metrologi) yang dibentuk diluar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, menggunakan kop naskah dinas sebagai berikut:
BALAI PENGUJIAN MUTU BARANG
BALAI KALIBRASI
BALAI SERTIFIKASI
BALAI PENGUJIAN ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN
BALAI PENGELOLAAN STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
BSML Regional I BSML Regional II
BSML Regional III
BSML Regional IV
BALAI PENGAWASAN TERTIB NIAGA MEDAN
BALAI PENGAWASAN TERTIB NIAGA SURABAYA BALAI PENGAWASAN TERTIB NIAGA MAKASSAR
BALAI PENGAWASAN TERTIB NIAGA BEKASI
BALAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PERDAGANGAN PADANG
BALAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PERDAGANGAN MAKASSAR
BALAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PERDAGANGAN YOGYAKARTA AKADEMI METROLOGI DAN INSTRUMENTASI
BALAI PELATIHAN APARATUR METROLOGI DAN MUTU
BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA METROLOGI, MUTU, DAN JASA PERDAGANGAN
5) Untuk perwakilan INDONESIA di luar negeri, INDONESIA Trade Promotion Center (ITPC) menggunakan kop surat sebagai berikut:
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER BARCELONA
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER LOS ANGELES
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER BUSAN
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER MEXICO CITY
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER BUDAPEST
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER MILAN
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER CHENNAI
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER OSAKA
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER CHICAGO
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER SANTIAGO
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER DUBAI
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER SAO PAULO
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER HAMBURG
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER SYDNEY
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER JEDDAH
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER VANCOUVER
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER JOHANNESBURG
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER SHANGHAI
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER LAGOS
3. Penggunaan Cap Dinas a) Pengertian Cap Cap Dinas adalah alat untuk membuat rekaman tanda atau simbol suatu lembaga. Cap Dinas digunakan untuk pengabsahan naskah dinas. Cap dinas dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Cap Jabatan Cap jabatan adalah cap yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan naskah dinas oleh pejabat Kementerian Perdagangan.
2) Cap Lembaga Cap lembaga adalah cap yang memuat nama Kementerian Perdagangan dan atau unit masing-masing dan Logo Kementerian yang digunakan sebagai tanda keabsahan naskah dinas.
3) Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib memiliki cap jabatan dan cap lembaga/unit.
b) Bentuk Cap Dinas Bentuk dan spesifikasi cap Kementerian Perdagangan adalah sebagai berikut:
1) Cap Dinas Menteri Perdagangan Cap Dinas Menteri Perdagangan, menggunakan tinta berwarna ungu dengan ukuran diameter sebagai berikut:
Bentuk bundar, terdiri atas dua lingkaran dengan jari- jari R1 = 35 mm, dan R2 = 24 mm. Tebal garis lingkaran R1 = + 0,8 mm dan R2 = + 0,8 mm.
Gambar 1. contoh Cap Dinas Menteri Perdagangan
2) Cap Jabatan dan Cap Lembaga/Unit Eselon I Cap Jabatan dan Cap Lembaga/Unit Eselon I, menggunakan tinta berwarna ungu dengan ukuran diameter sebagai berikut:
Bentuk bundar, terdiri atas tiga lingkaran dengan diameter R1 = 37 mm, R2 = 35 mm, dan R3 = 25 mm.
Tebal garis lingkaran R1 = + 0,8 mm dan R2 = R3 = + 0,2 mm.
Gambar 1. contoh Cap Jabatan dan Cap Lembaga/Unit Eselon I
3) Penggunaan Cap Jabatan dan Cap Lembaga/Unit Eselon I
a. Cap jabatan Eselon I hanya digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani langsung oleh pejabat yang bersangkutan.
b. Cap lembaga (Unit Eselon I) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh selain pejabat Eselon I.
Contoh cap jabatan dan cap lembaga/unit
R1= 37mm R2= 35mm R3= 25mm R1= 35mm R2= 33mm R3= 24mm
Cap Dinas Instansi Cap Dinas Jabatan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
MENTERI PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
WAKIL MENTERI PERDAGANGAN
SEKRETARIAT JENDERAL
SEKRETARIS JENDERAL
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
INSPEKTORAT JENDERAL
INSPEKTUR JENDERAL
- Cap dinas yang digunakan untuk naskah, Unit Pelaksana Teknis, dan Akademi Metrologi, menggunakan cap lembaga (Unit Kerja) masing-masing.
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERDAGANGAN
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERDAGANGAN
contoh sebagai berikut:
PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR PERDAGANGAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN
BALAI PELATIHAN APARATUR METROLOGI DAN MUTU
AKADEMI METROLOGI DAN INSTRUMENTASI
BALAI PENGUJIAN ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN
BALAI PENGELOLAAN STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
BALAI PENGAWASAN TERTIB NIAGA MEDAN
BALAI PENGAWASAN TERTIB NIAGA MAKASSAR
BALAI PENGAWASAN TERTIB NIAGA SURABAYA
BALAI PENGAWASAN TERTIB NIAGA BEKASI
BALAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PERDAGANGAN YOGYAKARTA
BALAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PERDAGANGAN MAKASSAR
BALAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PERDAGANGAN PADANG
BALAI PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA METROLOGI, MUTU, DAN JASA PERDAGANGAN
BSML I
BSML II
BSML III
BSML IV
BALAI PMB
BALAI SERTIFIKASI
BALAI KALIBRASI
- Untuk Cap Dinas Perwakilan di Luar Negeri, INDONESIA Trade Promotion Center (ITPC) adalah sebagai berikut:
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER BARCELONA
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER LOS ANGELES
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER BUSAN
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER MEXICO CITY
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER BUDAPEST
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER MILAN
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER CHENNAI
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER OSAKA
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER CHICAGO
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER SANTIAGO INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER DUBAI
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER SAO PAULO
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER HAMBURG
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER SYDNEY
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER JEDDAH
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER VANCOUVER
c. Penggunaan Cap Dinas untuk Naskah Dinas Sangat Rahasia Cap Dinas yang digunakan untuk naskah dinas yang membutuhkan tingkat pengamanan tinggi (naskah dinas sangat rahasia) sebaiknya menggunakan cap yang dicetak timbul (emboss) tanpa menggunakan tinta dengan maksud untuk menghindari penyalahgunaan pemakaian.
d. Kewenangan Penyimpanan dan Penggunaan Cap Dinas Untuk Naskah Dinas Penyimpanan dan penggunaan Cap Dinas untuk naskah dinas menjadi kewenangan pimpinan Unit Eselon I masing-masing.
Pimpinan Unit Eselon I masing-masing menunjuk:
1) pejabat/petugas di lingkungan Sekretariat Unit Eselon I;
2) pejabat/petugas di lingkungan Unit Eselon II bagi Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, Unit Eselon II teknis, dan Unit Eselon III teknis yang berlokasi di luar kantor pusat, untuk menyimpan dan mengamankan penggunaan Cap Dinas serta bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan pengamanan penggunaan cap dinas dimaksud.
III. PENGAMANAN NASKAH DINAS A. Watermarks
Watermarks yaitu gambar dikenali atau pola pada kertas yang muncul lebih terang atau lebih gelap dari sekitar kertas yang harus dilihat dengan cahaya dari belakang kertas, karena variasi kerapatan kertas.
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER JOHANNESBURG
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER SHANGHAI
INDONESIA TRADE PROMOTION CENTER LAGOS
Contoh:
B.
Rosettes
Rosettes yaitu suatu Teknik security printing yang berbentuk garis- garis melengkung tidak terputus dan menempati suatu area tertentu. Biasanya menyerupai bunga.
Contoh:
C. Guilloche
Guilloche yaitu suatu Teknik security printing yang terdiri dari garis- garis melengkung tidak terputus yang menempati suatu area terbatas yang terbuat sedemikian rupa sehingga membentuk suatu ornamen border yang indah.
Contoh:
D.
Filter image
Filter image yaitu suatu Teknik security printing yang hanya dapat terlihat bila filter viewer ini dipasang pada permukaan cetak, dan tanpa alat pembaca ini, text tidak dapat terbaca.
Contoh:
E. Anticopy
Anticopy yaitu suatu teknik security printing dengan garis atau raster pada area tertentu dan tersembunyi hanya akan nampak apabila dokumen ini difotocopi.
Contoh:
F.
Microtext
Microtext Adalah suatu Teknik security printing yang memakai elemen pengaman yang tersembunyi terdiri dari teks dengan ukuran sangat kecil sehingga secara kasat mata akan tampak seperti suatu garis. Perlu bantuan lensa pembesar untukmelihatteksini.
Contoh:
G.
Line width modulation
Line width modulation yaitu suatu Teknik security printing yang terbentuk dari susunan garis yang mengalami penebalan pada garis- garis desain lurus maupun lengkungan pada area tertentu.
Contoh:
H.
Relief motif
Relief motif yaitu suatu Teknik security printing yang dibentuk dengan pembengkokan pada areal tertentu sehingga akan menimbulkan image seolah-olah desain relief (motif) terkesan timbul.
Contoh:
I. Invisible ink
Invisible ink yaitu suatu Teknik security printing yang berupa aplikasi teks, gambar maupun logo yang dicetak dengan tinta sekuriti khusus untuk pengamanan. Tinta tersebut hanya akan tampak apabila diamati dibawah sinar ultra violet.
Contoh:
IV. KEWENANGAN PENANDATANGANAN A.
Penggunaan Garis Kewenangan Pimpinan lembaga bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan di dalam organisasi atau lembaganya. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan atau diserahkan kepada seseorang yang bukan pejabat berwenang. Garis kewenangan digunakan jika surat dinas ditandatangani oleh pejabat yang mendapat pendelegasian dari pejabat yang berwenang.
B.
Penandatanganan Penandatanganan surat dinas yang menggunakan garis kewenangan dapat dilaksanakan dengan menggunakan empat cara.
1. Atas Nama (a.n.) Atas nama yang disingkat (a.n.) digunakan jika pejabat yang menandatangani surat dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggung jawab, berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang memberikan mandat dan pejabat yang menerima mandat harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang memberikan mandat.
Susunan penandatanganan atas nama (a.n.) pejabat lain yaitu nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap dengan huruf kapital pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan
a.n.
Contoh Format Atas Nama:
a.n. Menteri Perdagangan Sekretaris Jenderal,
2. Untuk Beliau (u.b.) Untuk beliau yang disingkat (u.b.) digunakan jika yang diberikan kuasa memberikan kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya, sehingga untuk beliau (u.b.) digunakan setelah atas nama (a.n.). Pemberian mandat ini mengikuti urutan sampai dua tingkat struktural di bawahnya. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang memberi mandat dan pejabat yang menerima mandat harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang memberi mandat.
Contoh Format Untuk Beliau:
a.n. Menteri Perdagangan Sekretaris Jenderal,
u.b.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan
3. Pelaksana Tugas (Plt.) Ketentuan penandatanganan pelaksana tugas, yang disingkat (Plt.), sebagai berikut:
a. Pelaksana tugas (Plt.) digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut.
b. Wewenang Plt. bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.
c. Plt.
bertanggung jawab atas naskah dinas yang ditandatanganinya.
Contoh Format Pelaksana Tugas:
Plt. Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Tanda tangan Nama lengkap
4. Pelaksana Harian (Plh.) Ketentuan penandatanganan pelaksana harian, yang disingkat (Plh.), sebagai berikut:
a. Pelaksana harian (Plh.) digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada ditempat sehingga untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sehari-hari perlu ada pejabat sementara yang menggantikannya.
b. Wewenang Plh. bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.
c. Plh.
mempertanggungjawabkan naskah dinas yang ditandatanganinya kepada pejabat definitif.
contoh Format Pelaksana Harian:
C.
Kewenangan Penandatanganan
1. Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani naskah dinas antar lembaga yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada pada pejabat pimpinan tertinggi lembaga.
2. Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat dilimpahkan kepada pimpinan lembaga di setiap tingkat eselon atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatanganinya.
V.
PENGENDALIAN NASKAH DINAS Pengaturan tentang pengendalian naskah dinas merupakan tahapan lanjutan dari penciptaan naskah dinas. Pengendalian naskah dinas harus diikuti dengan tindakan yang meliputi tahapan sebagai berikut:
A.
Naskah Dinas Masuk
1. Naskah dinas masuk adalah semua naskah dinas yang diterima dari orang atau lembaga lain. Prinsip penanganan naskah dinas masuk:
a. Penerimaan naskah dinas masuk dipusatkan di unit kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan.
b. Penerimaan naskah dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di unit kearsipan.
c. Naskah dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di unit kearsipan.
2. Pengendalian naskah dinas masuk dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Penerimaan Naskah dinas masuk yang diterima dalam sampul tertutup dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan: sangat rahasia (SR), rahasia (R), terbatas (T), biasa (B).
b. Pencatatan 1) Naskah dinas masuk yang diterima dari petugas penerimaan yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan.
2) Pengendalian naskah dinas dilakukan dengan registrasi naskah dinas pada sarana pengendalian naskah dinas. Registrasi naskah dinas meliputi:
a) Nomor urut.
b) Tanggal penerimaan.
c) Tanggal dan nomor naskah dinas.
d) Asal naskah dinas.
e) Isi ringkas naskah dinas.
f) Unit kerja yang dituju.
g) Keterangan.
3) Sarana pengendalian naskah dinas antara lain dapat berupa:
a) Buku Agenda Naskah Dinas Masuk.
b) Kartu kendali.
c) Takah.
d) Agenda Elektronik.
c. Pengarahan 1) Pengarahan naskah dinas masuk dengan kategori sangat rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah yang dituju.
2) Pengarahan naskah dinas masuk dengan kategori biasa/terbuka dilakukan dengan membuka, membaca dan memahami keseluruhan isi dan maksud naskah dinas untuk mengetahui Unit Pengolah yang akan menindaklanjuti naskah dinas tersebut.
d. Penyampaian 1) Naskah dinas masuk disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian naskah dinas.
2) Bukti penyampaian naskah dinas masuk memuat informasi tentang:
a) Nomor urut pencatatan.
b) Tanggal dan nomor naskah dinas.
c) Asal naskah dinas.
d) Isi ringkas naskah dinas.
e) Unit kerja yang dituju.
f) Waktu penerimaan.
g) Tandatangan dan nama penerima di Unit Pengolah.
3) Bentuk bukti penyampaian naskah dinas dapat berupa:
a) Buku ekspedisi.
b) Lembar tanda terima penyampaian.
B.
Naskah Dinas Keluar
1. Naskah dinas keluar adalah semua naskah dinas yang dikirim ke orang atau lembaga lain. Prinsip pengendalian naskah dinas keluar:
a. Pengiriman naskah dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di unit kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan termasuk
naskah dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah.
b. Sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan naskah dinas, meliputi:
1) Nomor naskah dinas;
2) Cap dinas;
3) Tandatangan;
4) Alamat yang dituju; dan 5) Lampiran (jika ada).
2. Pengendalian naskah dinas keluar dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pencatatan 1) Naskah dinas keluar yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian naskah dinas keluar.
2) Pengendalian naskah dinas keluar dilakukan dengan registrasi naskah dinas pada sarana pengendalian naskah dinas keluar. Informasi sarana pengendalian naskah dinas keluar meliputi:
a) Nomor urut;
b) Tanggal pengiriman;
c) Tanggal dan nomor naskah dinas;
d) Tujuan naskah dinas;
e) Isi ringkas naskah dinas; dan f) Keterangan.
3) Sarana pengendalian naskah dinas keluar antara lain dapat berupa:
a) Buku Agenda Naskah Dinas Keluar;
b) Kartu kendali;
c) Takah; dan d) Agenda Elektronik.
b. Penggandaan 1) Penggandaan naskah dinas adalah kegiatan memperbanyak naskah dinas dengan sarana reproduksi yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
2) Penggandaan naskah dinas dilakukan setelah naskah dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berhak.
3) Penggandaan naskah dinas keluar yang kategori klasifikasi keamanannya sangat rahasia, rahasia, dan terbatas harus diawasi secara ketat.
c. Pengiriman 1) Naskah dinas keluar yang akan dikirimkan oleh Unit Pengolah dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor naskah dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan:
Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), Terbatas (T), dan Biasa (B).
2) Khusus untuk naskah dinas dengan kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), dan Terbatas (T) dimasukkanke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan Cap Dinas.
3) Untuk mempercepat proses tindak lanjut naskah dinas dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda ‘u.p’ (untuk perhatian) diikuti
nama jabatan yang menindaklanjuti dibawah nama jabatan yang dituju.
d. Penyimpanan 1) Kegiatan pengelolaan naskah dinas keluar harus didokumentasikan oleh Unit Pengolah dan unit kearsipan yang berupa sarana pengendalian naskah dinas dan pertinggal naskah dinas keluar.
2) Pertinggal naskah dinas keluar yang disimpan merupakan naskah dinas asli yang diparaf oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya.
3) Penyimpanan pertinggal naskah dinas keluar diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan naskah dinas masuk yang memiliki informasi atau subyek yang sama.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum,
SRI HARIYATI
Koreksi Anda
