Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Tertib Administrasi adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memenuhi kriteria aspek penilaian berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Tim Penilai.
2. Tim Penilai Wilayah Tertib Administrasi adalah yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian atas pemenuhan kriteria Wilayah Tertib Administrasi.
3. Unit Kerja adalah unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan.