Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M- DAG/PER/6/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 408), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
2. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A, sehingga berbunyi sebagai berikut: