Pasal I
Ketentuan Pasal 21 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M- DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 49-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.