Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 49-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA 2010 KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah MENETAPKAN Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah untuk membiayai pelaksanaan desentralisasi pembangunan daerahnya.
Kegiatan pembangunan sarana perdagangan di daerah mulai memperoleh alokasi pendanaan melalui DAK pada Tahun 2009 yang dimaksudkan untuk membiayai pembangunan dan pengembangunan sarana distribusi berupa pasar tradisional. DAK Bidang Sarana Perdagangan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang perdagangan yang telah menjadi urusan daerah dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan mendukung pencapaian sasaran nasional pembangunan perdagangan Tahun 2011 sebagaimana ditetapkan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011 yang telah ditetapkan melalui Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011.
Pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan Tahun 2011 ini merupakan tahun ketiga memperoleh pembiayaan melalui alokasi DAK dan dibanding DAK tahun sebelumnya mempunyai nomenklatur ”DAK Bidang Perdagangan”, maka sesuai dengan RKP Tahun 2011 berubah menjadi ”DAK Bidang Sarana Perdagangan”. Disamping itu, yang membedakan dengan DAK tahun sebelumnya adalah adanya penambahan 3 (Tiga) Sub Bidang, yaitu (1) Sub Bidang Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan (Pasar Tradisional); (2) Sub Bidang Pembangunan Gudang Komoditas Pertanian berikut Fasilitas dan Peralatan Penunjangnya dalam rangka penerapan Sistem Resi Gudang; dan (3) Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal.
Pembangunan perdagangan di dalam 11 prioritas pembangunan nasional Pemerintahan Kabinet INDONESIA Bersatu (KIB) Jilid II sebagaimana tertuang dalam RKP Tahun 2011, termasuk dalam prioritas 7, yakni Iklim Investasi dan Iklim Usaha, dengan fokus: (1) Peningkatan Kelancaran Distribusi Bahan Pokok; (2) Peningkatan Penataan Jaringan Distribusi Perdagangan dalam mendukung Pengembangan Sistem Logistik Nasional; (3) Pengelolaan Fasilitasi Ekspor dan Impor; dan (4) Dukungan Sektor Perdagangan Terhadap Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Harapan saya selaku Menteri Perdagangan pada Kabinet INDONESIA Bersatu II, DAK Bidang Sarana Perdagangan dapat memberikan daya ungkit yang nyata terhadap prioritas dan fokus pemerintah dalam pembangunan di bidang perdagangan, khususnya dalam kerangka peningkatan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat dan barang strategis lainnya, peningkatan akses UMKM terhadap permodalan melalui mekanisme Sistem Resi Gudang (SRG) dan perlindungan konsumen melalui peningkatan tertib ukur.
DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011, diharapkan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan sarana dan prasarana perdagangan dalam kerangka meningkatkan kelancaran distribusi, khususnya bahan kebutuhan pokok masyarakat dan barang strategis lainnya, meningkatkan percepatan pertumbuhan kegiatan ekonomi dan perdagangan, meningkatkan akses UKM terhadap pembiayaan melalui Sistem Resi Gudang (SRG), dan perlindungan konsumen melalui peningkatan tertib ukur.
Buku petunjuk teknis ini penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan ini, akan menguraikan secara teknis dan terinci pemanfaatan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011. Diharapkan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011 ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk terselenggaranya DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011 dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan karunia dan memberikan pentunjuk serta kekuatan bagi kita dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di seluruh negeri INDONESIA yang kita cintai.
Jakarta, 6 Desember 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.
MARI ELKA PANGESTU
DAFTAR ISI
Hal.
KATA PENGANTAR ...................................................................................................
i DAFTAR ISI ................................................................................................................
DAFTAR GAMBAR......................................................................................................
DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................................
iii v vi
Koreksi Anda
