Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun 2011 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda