Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Peserta Seleksi yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA melalui penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA, Tim Seleksi dalam melakukan proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berkoordinasi dengan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Koreksi Anda