Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penilaian kompetensi calon Lembaga Pelaksana, Tim Seleksi melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh calon Lembaga Pelaksana. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi membuat berita acara hasil pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda