Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui situs web Kementerian Perdagangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu pendaftaran yang tercantum dalam pengumuman telah berakhir dan hanya terdapat 2 (dua) lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagai pendaftar, Tim Seleksi mengundang lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas lain yang memiliki kompetensi untuk mengikuti Seleksi.
Koreksi Anda
