Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Teks Saat Ini
(1) Seleksi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian kompetensi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Seleksi secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
