Pasal I
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M- DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 815) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuan Menteri ini.