Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Pupuk Urea adalah pupuk kimia yang mengandung Nitrogen (N) berkadar tinggi, berbentuk butir-butir kristal berwarna putih, dengan rumus kimia NH2 CONH2, merupakan pupuk yang mudah larut dalam air dan sifatnya sangat mudah menghisap air (higroskopis).
3. Pupuk Urea Non Subsidi adalah Pupuk Urea yang didalamnya tidak terkandung perolehan subsidi dari pemerintah.
4. Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
5. PT Pupuk INDONESIA (Persero) adalah perusahaan induk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen di bidang pupuk.
6. Anak Perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen di bidang pupuk yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
7. Surat Keterangan Alokasi Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi yang selanjutnya disebut SKAE Pupuk Urea Non Subsidi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang menerangkan tentang pembagian alokasi ekspor Pupuk Urea Non Subsidi kepada anak perusahaannya.
8. Surat Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi yang selanjutnya disebut SPE Pupuk Urea Non Subsidi adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor pupuk urea non subsidi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.