Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Modal Bukan Baru adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru untuk keperluan proses produksinya atau
digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi.
3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi untuk memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
4. Perusahaan Remanukfakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufakturing untuk memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
5. Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk dapat mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang mengandung sumber radiasi pengion untuk keperluan pelayanan medis.
6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan. perundangundangan.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.