Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 617
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 48/M-DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010 TATA CARA PENETAPAN PEGAWAI BERHAK A. Persyaratan
1. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dari Balai Diklat Metrologi;
2. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai baik;
3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas paling singkat 1 (satu) tahun di bidang kemetrologian yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-a;
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter; dan
5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi, khusus untuk lulusan diklat penera setelah tahun
2010. B. Prosedur
1. Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan.
2. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar:
a. Kepala UPT menyampaikan usulan penetapan pegawai berhak kepada Direktur Metrologi; atau
b. Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penetapan pegawai berhak kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabu pate n/Kota.
3. Direktur Metrologi, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan surat usulan penetapan pegawai berhak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-b dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen.
4. Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Penetapan Pegawai Berhak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-c.
C. Waktu Penyelesaian Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Penetapan Pegawai Berhak dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya surat usulan penetapan pegawai berhak dari Direktur Metrologi, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, ttd WIDODO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2010 MENTERI PERDAGANGAN R.I., ttd MARI ELKA PANGESTU
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 48/M-DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010 Lampiran I-a Format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (KOP SURAT) SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR ..................
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
telah melaksanakan tugas di bidang kemetrologian terhitung mulai tanggal .......................
bulan tahun , dan tidak akan dipindahtugaskan sebelum memiliki pengganti dengan keahlian yang sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagai persyaratan dalam penetapan pegawai berhak.
, ........................... 20 ....
Direktur Metrologi/Kepala Dinas,
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 48/M-DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010 Lampiran I-b Format Surat Usulan Penetapan Pegawai Berhak (KOP SURAT) Nomor : ..................................................................................................... , 20 Lampiran :
Hal : Usulan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak Atas Nama ..................
Yth. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
di - Jakarta
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
dengan ini menyatakan bahwa:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pegawai berhak dengan dokumen persyaratan terlampir, untuk itu kami mengusulkan pegawai tersebut di atas ditetapkan sebagai pegawai berhak.
Demikian surat usulan ini dibuat, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.
20 Direktur Metrologi/Kepala Dinas, Tembusan:
1. Direktur Metrologi; *)
2. Kepala UPT; **)
3. Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota.*) *) untuk penyampaian usulan penetapan pegawai berhak oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
**) untuk penyampaian usulan penetapan pegawai berhak oleh Direktur Metrologi.
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 48/M- DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010 Lampiran I-c Format Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Penetapan Pegawai Berhak (KOP SURAT) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR ..............................
TENTANG PENETAPAN PEGAWAI BERHAK DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN, Menimbang : a. bahwa kegiatan tera dan tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dilakukan oleh pegawai berhak;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor . /M-DAG/PER/... /2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian serta memperhatikan surat Nomor ... Tanggal .............. Hal Usulan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak Atas Nama ........ , perlu MENETAPKAN pegawai berhak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perl indungan Konsumen;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3193);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syaratsyarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 4, Tam bahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3283);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5121);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4741);
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135);
9. Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan PRESIDEN Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet INDONESIA Bersatu II;
11. Peraturan
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian;
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 48/M-DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ..../M- DAG/PER/..../2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
MEMUTUSKAN:
Menetapka n :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ........... , MENETAPKAN Pegawai Negeri Sipil:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan :
Ruang Jabatan :
Unit Organisasi :
sebagai Pegawai Berhak.
KEDUA :
Memberikan inisial “ ” kepada Pegawai Berhak sebagaimanadimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai Tanda Pegawai Berhak.
KETIGA :
Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai hak sebagai berikut:
a. memberi tanda sah, menjustir, atau membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji;
b. menolak untuk memberi tanda sah terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan;
c. menolak untuk melakukan kegiatan tera atau tera ulang UTTP, apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan syarat teknis;
d. merusak UTTP yang telah diuji pada saat kegiatan tera atau tera ulang dilakukan berdasarkan hasil pengujian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis serta tidak mungkin diperbaiki lagi; dan
e. menggunakan tanda pegawai berhak yang telah ditetapkan.
KEEMPAT :
Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menera atau menera ulang setiap UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib tera ulang;
b. menjelaskan kepada wajib tera atau wajib tera ulang tentang pembatalan atau perusakan UTTP yang tidak memenuhi syarat untuk diberi tanda tera sah atau dirusak;
c. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kegiatan tera atau tera ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib tera ulang;
d. menolak UTTP yang tidak dapat dilayani untuk dilakukan kegiatan tera atau tera ulang;
e. melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan syarat teknis yang ditetapkan;
f. menggunakan formulir cerapan sesuai peruntukannya atau catatan teknis pada setiap kegiatan pengujian terhadap UTTP yang akan ditera atau ditera ulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang, regu, atau unit setempat; dan
g. membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian atas UTTP yang ditera atau ditera ulang.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN,
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen disampaikan kepada:
1. Menteri Perdagangan R.I.;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
4. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perdagangan;
5. Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan;
6. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan Kementerian Perdagangan;
7. Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor :
48/M- DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010 TATA CARA PENCABUTAN PENETAPAN DAN PENETAPAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI BERHAK A. Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak
1. Persyaratan Pengajuan usulan pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang disesuaikan dengan alasan pencabutan sebagai berikut:
a. meninggal dunia, berupa Surat Keterangan Kematian;
b. pensiun, berupa Keputusan Pensiun dari pejabat berwenang;
c. mengundurkan diri sebagai PNS atau pegawai berhak, berupa Keputusan Pemberhentian Sebagai PNS dari pejabat berwenang atau surat pengunduran diri sebagai pegawai berhak;
d. mutasi, berupa Keputusan Mutasi dari pejabat berwenang;
e. menggunakan cap tanda tera tanpa surat perintah dari Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota, berupa surat teguran dari pejabat berwenang;
f. melakukan kegiatan tera atau tera ulang di luar batas wilayah kerjanya, berupa surat teguran dari pejabat berwenang;
g. tidak melakukan kegiatan tera atau tera ulang selama 2 (dua) tahun, berupa surat teguran dari pejabat berwenang; atau
h. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi jenis hukuman disiplin berat, berupa Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat atau Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Prosedur
a. Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak.
b. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan benar:
1) Kepala UPT menyampaikan usulan pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak kepada Direktur Metrologi; atau 2) Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pencabutan penetapan pegawai sebagai berhak kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
c. Direktur Metrologi, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan surat usulan pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-a dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen.
d. Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Pencabutan Penetapan Pegawai Berhak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-b.
3. Waktu Penyelesaian Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Pencabutan Penetapan Pegawai Berhak, dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya surat usulan pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak dari Direktur Metrologi, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
B. Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak Setelah Masa Pencabutan Penetapan Pegawai Berhak Berakhir
1. Persyaratan Penetapan kembali sebagai pegawai berhak harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan yang bersangkutan kepada Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota;
b. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai Baik;
c. Surat Keterangan Sehat dari dokter; dan
d. Surat Keputusan Mutasi Kembali ke UPT, UPTD Provinsi atau UPTD Kabupaten/Kota atau surat/dokumen jejak rekam kinerja pegawai; dan
e. Sertifikat Uji Kompetensi Ulang bagi Pegawai Berhak yang dicabut penetapannya selama 2 (dua) tahun atau lebih.
2. Prosedur
a. Pegawai Berhak yang telah dicabut penetapannya membuat Surat Permohonan untuk dapat ditetapkan kembali sebagai Pegawai Berhak kepada Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-c.
b. Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan.
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor :
48/M- DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010
c. Dalam hal berdasarkan pemeriksaan dan penilaian, dinyatakan baik:
1) Kepala UPT menyampaikan usulan penetapan sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur Metrologi.
2) Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan sebagai Pegawai Berhak kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
3) Direktur Metrologi, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan surat usulan penetapan kembali sebagai pegawai berhak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-b dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen.
4) Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Penetapan Pegawai Berhak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-c.
3. Waktu Penyelesaian Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Penetapan Pegawai Berhak dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya surat usulan penetapan sebagai pegawai berhak dari Direktur Metrologi, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2010 MENTERI PERDAGANGAN R.I., ttd Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, ttd WIDODO MARI ELKA PANGESTU
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor :
48/M- DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010 Lampiran II-a Format Surat Usulan Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak (KOP SURAT) Nomor : ................................................................................................. , 20 Lampiran :
Hal : Usulan Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak Atas Nama ....................
Yth. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di - Jakarta Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
dengan ini menyatakan bahwa:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
telah ................................................... *) berdasarkan dokumen terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengusulkan pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak.
Demikian surat usulan ini dibuat, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.
20 Direktur Metrologi/Kepala Dinas, Tembusan:
1. Direktur Metrologi; **)
2. Kepala UPT; ***)
3. Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota. **)
*) alasan pencabutan penetapan;
**) untuk penyampaian usulan pencabutan penetapan pegawai berhak oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
***) untuk penyampaian usulan pencabutan penetapan pegawai berhak oleh Direktur Metrologi.
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor :
48/M- DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010 Lampiran II-b Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Pencabutan Penetapan Pegawai Berhak (KOP SURAT) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR ..............................
TENTANG PENCABUTAN PENETAPAN PEGAWAI BERHAK DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN, : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor /M-DAG/PER/... /2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian serta memperhatikan surat Nomor Tanggal Hal Usulan Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak Atas Nama , perlu MENETAPKAN pencabutan pegawai berhak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3193);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syaratsyarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Menimbang Mengingat
Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3283);
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 48/M- DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5121);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4741);
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135);
9. Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan PRESIDEN Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet INDONESIA Bersatu II;
11. Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ..../M-DAG/PER/..../2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
MEMUTUSKAN:
NIP :
Pangkat/Golongan :
Ruang Jabatan :
Unit Organisasi :
M en eta p ka n PERTAMA :
Mencabut penetapan sebagai Pegawai Berhak:
Nama :
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor :
48/M- DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010 KEDUA : Membatalkan inisial “ _____ ” sebagai Tanda Pegawai Berhak dari pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA : Dengan ditetapkannya pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak, maka yang bersangkutan tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor ..............
tentang KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ..................
DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN, Salinan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen disampaikan kepada:
1. Menteri Perdagangan R.I.;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
4. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perdagangan;
5. Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan;
6. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan Kementerian Perdagangan;
7. Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor :
48/M- DAG/PER/12/2010 Tanggal : 6 Desember 2010 Lampiran II-c Format Surat Permohonan Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak (KOP SURAT) Nomor : ................................................................................................. , 20 Lampiran :
Hal : Permohonan Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak Atas Nama Yth. Kepala UPT/Kepala UPTD Provinsi/Kabupaten/Kota *) di
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat ditetapkan kembali sebagai Pegawai Berhak dan apabila saya melakukan pelanggaran, maka Penetapan Pegawai Berhak saya akan dicabut secara permanen.
Demikian surat permohonan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagai persyaratan dalam Penetapan Kembali sebagai Pegawai Berhak.
20 Pemohon, Tembusan:
1. Direktur Metrologi;
2. Kepala Dinas yang menangani bidang Perdagangan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
*) Pilih salah satu
Koreksi Anda
