Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1 999;
2. Pasal 6 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 640/MPP/Kep/10/2004 tentang Pegawai Yang Berhak Menera dan Menera Ulang Alat Ukur, Takar,Timbang, dan Perlengkapannya; dan
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 278/M-DAG/PER/2/2008 tentang Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
