Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS Metrologi Legal pada Unit Kerja di Direktorat Metrologi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dapat melaksanakan pengawasan terhadap UTTP, BDKT, dan SI serta penyidikan terhadap tindak pidana UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sesuai dengan wilayah kerjanya. (2) PPNS Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi surat perintah tugas pengawasan dari Direktur atau Kepala Dinas sesuai kewenanganya. (3) PPNS Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan penyidikan harus dilengkapi surat perintah penyidikan dari atasan langsung PPNS Metrologi Legal, Direktur, atau Kepala Dinas yang berstatus sebagai penyidik sesuai kewenanganya. (4) Dalam hal atasan langsung PPNS Metrologi Legal, Direktur, atau Kepala Dinas tidak berstatus sebagai penyidik, surat perintah penyidikan ditandatangani oleh PPNS Metrologi Legal yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur atau Kepala Dinas sesuai kedudukan PPNS Metrologi Legal. (5) Dalam melaksanakan pengawasan dan penyidikan, PPNS Metrologi Legal memiliki wilayah kerja sebagai berikut: a. PPNS Metrologi Legal pada Direktorat Metrologi memiliki wilayah kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA; b. PPNS Metrologi Legal pada provinsi memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya; dan c. PPNS Metrologi Legal pada kabupaten/kota memiliki wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerjanya.
Koreksi Anda