Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Pranata laboratorium kemetrologian pada UPT dapat melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian sesuai lingkupnya.
(2) Pengelolaan standar ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Standar Tingkat I;
b. Standar Tingkat II;
c. Standar Tingkat III;
d. Standar Tingkat IV; dan
e. Standar Kerja.
(3) Pranata laboratorium kemetrologian pada UPTD Provinsi dapat melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian sesuai lingkupnya.
(4) Pengelolaan standar ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Standar Tingkat II;
b. Standar Tingkat III;
c. Standar Tingkat IV; dan
d. Standar Kerja.
(5) Pranata laboratorium kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dalam melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman pengelolaan laboratorium kemetrologian.
(6) Dalam melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium, pranata laboratorium kemetrologian memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
a. pranata laboratorium kemetrologian pada UPT memiliki wilayah kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA; dan
b. pranata laboratorium kemetrologian pada UPTD Provinsi memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
