Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamat tera pada Unit Kerja di Direktorat Metrologi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dapat melaksanakan pengawasan sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari Direktur atau Kepala Dinas.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, pengamat tera memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
a. pengamat tera pada Direktorat Metrologi memiliki wilayah kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA;
b. pengamat tera pada provinsi memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
c. pengamat tera pada kabupaten/kota memiliki wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
