Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penera yang melakukan kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini sampai dengan 6 (enam) bulan setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan sah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id