Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan pegawai berhak berada di Direktorat Metrologi, UPT, UPTD Provinsi, atau UPTD Kabupaten/Kota. (2) Pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas pelayanan tera atau tera ulang berdasarkan penugasan dari Direktur, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (3) Dalam ha l: a. dinas provinsi yang belum memiliki UPTD, tetapi telah memiliki pegawai berhak, penugasan fungsi sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur; atau b. dinas kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD, tetapi telah memiliki pegawai berhak, penugasan fungsi sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala dinas provinsi setempat yang telah memiliki UPTD. (4) Dalam memberikan pelayanan tera atau tera ulang, Pegawai berhak memiliki wilayah kerja sebagai berikut: a. pegawai berhak pada Direktorat Metrologi atau UPT memiliki wilayah kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA; b. pegawai berhak pada UPTD provinsi memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota di wilayah kerjanya; dan c. pegawai berhak pada UPTD kabupaten/kota memiliki wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerjanya. (5) Dalam hal dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota telah memiliki UPTD, pegawai berhak Direktorat Metrologi atau UPT dalam melakukan pelayanan tera ulang berdasarkan kalender kerja sidang tera ulang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas. (6) Pelaksanaan pelayanan tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan sesuai dengan permintaan dinas provinsi atau dinas kabu pate n/kota.
Koreksi Anda