Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai pegawai berhak dapat dicabut oleh Direktur Jenderal. (2) Pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan karena: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. mengundurkan diri; d. mutasi keluar dari Unit Kerja, UPT, atau UPTD Provinsi, atau UPTD Kabupaten/Kota; e. menggunakan cap tanda tera tanpa surat perintah dari Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota; f. melakukan kegiatan tera atau tera ulang di luar batas wilayah kerjanya; g. tidak melakukan kegiatan tera atau tera ulang selama 2 (dua) tahun; atau h. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi jenis hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, atau huruf g, berlaku selama 2 (dua) tahun. (4) Penetapan kembali sebagai pegawai berhak yang dicabut dapat diajukan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa berlaku pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tata cara pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan kembali sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda